Portalikn.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-7 di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Kaltim, Selasa (21/2/2023).
Rapat Paripurna ke-7 tersebut memuat beberapa agenda diantaranya:
Pertama, Penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Gubernur Kaltim terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim atas Nota Penjelasan 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tentang: (1) Pengelolaan Keuangan Daerah; dan (2) Pajak dan Retribusi Daerah.
Kedua, Penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim terhadap pendapat Gubernur Kaltim atas Nota Penjelasan 2 (dua) buah Ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang: (1) Pengutamaan Bahasa Indonesia Serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah; dan (2) Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Ketiga, Penetapan pembahasan 4 (empat) buah Ranperda oleh Komisi atau gabungan Komisi atau Panitia Khusus (Pansus).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Sekretaris Dewan (Sekwan) Muhammad Ramadhan dan Asisten III Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim Riza Indra Riadi yang mewakili kehadiran Gubernur Kaltim.
Sigit Wibowo menyampaikan, terkait dengan pengelolaan keuangan daerah kita buatkan Peraturan Daerah (Perda) supaya bisa mengikat antara kedua belah pihak baik itu masyarakat maupun Pemerintah Daerah.
“Dibuatnya Perda ini sebagai langkah kongkrit perbaikan pengelolaan keuangan daerah di Kaltim,” ucapnya.
Pimpinan DPRD Kaltim yang akrab dengan sapaan Sigit itu juga menerangkan, terkait Perda pajak dan retribusi daerah yang beberapa kali direvisi. Menurutnya, outputnya tetap sama yakni bagaimana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Labih lanjut, sebagaimana yang telah diprogramkan, DPRD juga melakukan sosialisasi terkait dengan Perda tersebut kepada masyarakat, menghimbau masyarakat supaya berkontribusi aktif dalam membayar pajak dan retribusi kepada Pemerintah Daerah.
Soal pajak, dia menambahkan ada informasi dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, pungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk tahun ini masih jadi wewenang provinsi pembagiannya masih 70% Provinsi dan 30% Kabupaten/Kota, tapi ke depan mulai tahun 2024 nanti PKB langsung masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupten/Kota.
Selain itu, Sigit juga memaparkan Perda tentang pengutamaan bahasa Indonesia serta perlindungan bahasa dan sastra daerah. Menurutnya, produk hukum daerah ini dibuat agar bahasa asli daerah Benua Etam dapat dilestarikan, dipakai dalam kehidupan sehari-hari dan terselamatkan dari kepunahan.
Terakhir, soal Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, sebut Sigit ini sebenarnya adalah produk hukum turunan dari Undang-Undang (UU), prinsip dasar 4 (empat) pilar wawasan kebangsaan dan program sosialisasi wawasan kebangsaan.
“Tujuan adanya Perda ini agar implementasi nilai-nilai 4 (empat) pilar wawasan kebangsaan terus masuk dalam berbagai program atau kegiatan, supaya generasi penerus kita tau seperti apa jati diri bangsa kita,” tutupnya. (MR/Adv/DPRDKaltim)