Beranda IKN Panwaslu Samarinda Seberang Terima Calon Anggota Pengawas TPS, Berikut Langkah-langkahnya

Panwaslu Samarinda Seberang Terima Calon Anggota Pengawas TPS, Berikut Langkah-langkahnya

0

Portalikn.id, SAMARINDA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kecamatan Samarinda Seberang membuka kesempatan bagi warga untuk terlibat menjadi calon anggota pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kelurahan/desa se-Kecamatan Samarinda Seberang secara gratis.

Adapun syarat yang perlu dipenuhi oleh calon anggota TPS tersebut, diantaranya yakni berusia paling rendah 21 tahun, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.

Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan pemilu. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Kemudian, berdomisili di kecamatan setempat dalam NKRI yang dibuktikan dengan KTP calon pendaftar, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN atau BUMD pada saat mendaftar sebagai calon.

“Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN atau BUMD selama masa keanggotaan apabila
terpilih, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu,” jelas Ketua Kecamatan Samarinda Seberang, Ansar HS.

Lebih lanjut, kata dia, pengiriman dokumen pendaftaran dapat dilakukan sejak tanggal 2 hingga 6 Januari 2024, dan diantarkan langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Samarinda Seberang di Jalan Pangeran Bendahara, Kelurahan Tenun, atau via email panwascam.ss@gmail.com.

“Tempat pengambilan formulir berkas administrasi calon anggota pengawas TPS kelurahan/desa dapat diperoleh dan untuk informasi lebih lanjut silahkan datang ke Sekretariat kami,” tutupnya.

Berikut lampiran pengumuman persyaratan ;

Reporter : Majid – Editor : Rizal

Artikulli paraprakPanwaslu Samarinda Ulu Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Wajib Berusia Paling Rendah 21 Tahun
Artikulli tjetërPanwaslu Kecamatan Palaran Terima Anggota Pengawas TPS Daftar Secara Gratis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini