Beranda IKN Panwaslu Kecamatan Loa Janan Ilir Berikan Kesempatan Untuk Warga Menjadi Anggota Pengawas...

Panwaslu Kecamatan Loa Janan Ilir Berikan Kesempatan Untuk Warga Menjadi Anggota Pengawas TPS

0

Portalikn.id, Samarinda – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kecamatan Loa Janan Ilir membuka kesempatan bagi warga untuk terlibat menjadi anggota pengawasan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kelurahan/desa se-Kecamtan Loa Janan Ilir secara gratis.

Adapun syarat yang perlu dipenuhi oleh calon anggota TPS tersebut, diantaranya yakni berusia paling rendah 21 tahun, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.

Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan pemilu. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Kemudian, berdomisili di kecamatan setempat dalam NKRI yang dibuktikan dengan KTP calon pendaftar, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN atau BUMD pada saat mendaftar sebagai calon.

“Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN atau BUMD selama masa keanggotaan apabila
terpilih, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu,” jelas Ketua Panwaslu Loa Janan Ilir, Budiyansyah, Senin (25/12/2023).

Ia mengatakan, kalau waktu penerimaan pendaftaran dapat dilakukan sejak tanggal 2 hingga 6 Januari 2024, dan diantarkan langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Loa Janan Ilir di Jalan KH Harun Nafsi Perum Gemilang atau via email Panwas.lji@gmail.com.

“Tempat pengambilan formulir berkas administrasi calon anggota pengawas TPS kelurahan/desa dapat diperoleh dan untuk informasi lebih lanjut silahkan datang ke Sekretariat kami,” tutup.

Reporter : Majid – Editor : Rizal

Artikulli paraprakRekam Jejak Yunus Nusi, Eks Ketua KNPI Kaltim Yang Menjadi Sekjen PSSI
Artikulli tjetërPanwaslu Sungai Pinang Buka Pendaftaran Pengawas TPS Secara Gratis, Berikut Syaratnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini