Portalikn.id, SAMARINDA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kecamatan Samarinda Ilir membuka kesempatan bagi warga untuk terlibat menjadi calon anggota pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kelurahan/desa se-Kecamatan Samarinda Ilir secara gratis.
Adapun syarat yang perlu dipenuhi oleh calon anggota TPS tersebut, diantaranya yakni berusia paling rendah 21 tahun, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan pemilu. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Kemudian, berdomisili di kecamatan setempat dalam NKRI yang dibuktikan dengan KTP calon pendaftar, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN atau BUMD pada saat mendaftar sebagai calon.
“Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN atau BUMD selama masa keanggotaan apabila
terpilih, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu,” jelas Ketua Kecamatan Samarinda Ilir, Yustiani, Senin (25/12/2023).
Lebih lanjut, kata dia, pengiriman dokumen pendaftaran dapat dilakukan sejak tanggal 2 hingga 6 Januari 2024, dan diantarkan langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Palaran di Jalan Pakis Samarinda, Kelurahan Sidomulyo.
“Tempat pengambilan formulir berkas administrasi calon anggota pengawas TPS kelurahan/desa dapat diperoleh dan untuk informasi lebih lanjut silahkan datang ke Sekretariat kami,” terangnya.
Berikut lampiran pengumuman persyaratan ;
Reporter : Majid – Editor : Rizal