Portalikn.id, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerarh (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan kunjungan kerja ke Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Jumat (10/3/2023).
Kedatangan legislator Kaltim ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun serta Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah, Heri Soekoco.
Kunjungan Pansus DPRD ini adalah sebagai upaya menginventarisir masukan dan mendapatkan sejumlah keterangan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Salah satunya, mengatur pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi.
“Dari hasil pembahasan, kita tidak boleh melenceng dari pakem (aturan) yang telah ada. Sementara menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait dana bagi hasil yang sedang dibahas Kementerian Keuangan,” jelas Sapto Setyo Pramono, Ketua Pansus PDRD DPRD Kaltim.
Lebih lanjut, Sapto menerangkan, bahwa Kaltim juga diperkenankan untuk mengelola secara mandiri apabila terdapat potensi retribusi di daerah, asalkan sesuai kewenangan dan kesanggupan pelayanan.
“Dengan adanya itu, kita dorong dalam perubahan PP itu ataupun lampiran. Seperti pajak alat berat, khusus untuk provinsi,” terang Sapto yang juga Politisi Partai Golongan Karya (Golkar).
Meskipun demikian, menurut Anggota Dewan dari Dapil Samarinda itu, setidaknya Pansus telah bergerak dan mengetahui gambaran secara umum terkait variabel apa yang harus diperhatikan dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PDRD ini.
“Soal pajak dan retribusi, bukan hanya soal status kendaraan ada dimana, namun dampak kuota bbm, pajak BBNKB dan sebagainya itu sangat kompleks. Sehingga ini harus disinergikan dan dikorelasikan dengan instansi terkait,” tandas Sapto. (MR/Adv/DPRDKaltim)