Portalikn.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Timur gelar Rapat Paripurna ke-14 yang di pimpin oleh Muhammad Syamsun selaku wakil ketua, Paripurna membahas terkait penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus investasi pertambangan Kaltim bertempat di gedung A Lantai 1 DPRD Kaltim pada Senin,(8/5/2023)
Penyampaian laporan hasil kerja pansus investasi pertambangan di sampaikan langsung oleh M.Udin selaku wakil ketua Pansus, menurutnya masih banyak kawasan pertambangan yang tidak sesuai dengan prosedur pertambangan.
Kemudian, Udin sapaan akrabnya juga singgung terkait dana CSR yang di lontarkan ke luar Kalimantan oleh salah satu perusahaan batu bara di daerah Berau yang di ketahui berjumlah 16 juta US Dolar yang jika di konversikan pada mata uang Indonesia mencapai 236 Miliar Rupiah.
“Ada informasi terbaru bahwa PT.Berau Berau mengeluarkan dana CSR sebanyak 16 juta US Dolar yang di terjunkan keluar pulau Kalimantan”, ucap politikus Golkar itu
Menurutnya dana CSR itu belum di ketahui kepastiannya, namun dari pihak pansus IP DPRD Kaltim akan tetap mengawal terkait permasalahan tersebut dan meminta untuk segera membuat Panitia Khusus Terkait dana CSR itu.
“sudah layaknya DPRD Kaltim untuk membuat Panitia Khusus dalam mengawal semua dana CSR”, jelasnya kepada awak media usai Rapat Paripurna
Selain itu, Wakil Ketua Pansus IP itu juga mengatakan soal 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah di bincangkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Polda Kaltim dan meminta untuk menyelesaikan kasus yang telah lama menjadi buah bibir ini.
“Terkait dengan 21 IUP tim Pansus IP telah melaksanakan RDP bersama Polda Kaltim yang mengatakan akan terus melakukan pengungkapan dan akan melakukan penyelidikan yang selanjutnya akan masuk ke dalam Labolatorium forensik”, Pungkanya
Lanjutnya, Udin sebut kedepannya Polda Kaltim akan melaksanakan penggeledahan kepada Dinas DPMPTSP Kaltim dan Biro Umum yang telah mengeluarkan surat pengantar kepada kementrian ESDM terkait pemalsuan tanda tangan Gubernur Kaltim dan kasus 21 IUP.
“Permasalahan nya dokumen aslinya tidak tau siapa yang menyimpan, Polda Kaltim telah memberikan surat kepada pihak Dinas ESDM dan informasinya pihak tersebut telah di periksa oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)”, tutup udin. (Rz/redaksi)