Portalikn.id, Balikpapan – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan mengadakan rapat internal di Meeting Room Hotel Platinum Balikpapan, Rabu (20/11/2024).
Rapat tersebut bertujuan menyusun rencana agenda kegiatan Pansus dalam membahas rancangan peraturan DPRD terkait Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Ketua Pansus Jahidin memimpin rapat tersebut, didampingi Wakil Ketua Pansus Guntur, serta dihadiri sejumlah anggota Pansus, di antaranya Sigit Wibowo, Abdul Rahman Agus, Sugiyono, Yusuf Mustafa, Subandi, dan Nurhadi Saputra. Hadir pula Tim Ahli Pansus yang terdiri dari Muhammad Iqbal, Roy Hedrayanto, Muhammad Fathurazi, dan Imam Fajar Sidiq.
Jahidin dalam sambutannya, menjelaskan bahwa rancangan peraturan ini merupakan instrumen penting untuk memastikan DPRD bekerja sesuai dengan norma hukum dan nilai-nilai luhur masyarakat.
“Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan adalah panduan yang memastikan kredibilitas dan integritas anggota DPRD tetap terjaga,” jelasnya.
Jahidin juga mengungkapkan bahwa rapat kali ini menyepakati draft jadwal kegiatan Pansus, termasuk penambahan agenda hingga 15 Desember 2024. Agenda tersebut meliputi rapat-rapat internal serta kunjungan kerja ke sejumlah daerah untuk melakukan benchmarking dan studi tiru terhadap implementasi kode etik di wilayah lain.
“Kunjungan ini bertujuan untuk belajar dari daerah-daerah yang sudah lebih dulu menerapkan Kode Etik dan Tata Beracara dengan baik. Hasilnya akan menjadi referensi dalam menyusun peraturan yang lebih sesuai dengan kebutuhan DPRD Kaltim,” ungkapnya.
Penyusunan peraturan ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan DPRD Kaltim, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. (adv/fwz/dprdkaltim)