Beranda IKN Merugikan Para Nelayan, Aktivitas STS di Muara Berau Diancam Diberhentikan

Merugikan Para Nelayan, Aktivitas STS di Muara Berau Diancam Diberhentikan

0

Portalikn.id, Samarinda – DPRD Kaltim panggil sejumlah perusahaan yang melakukan aktivitas Ship To Ship (STS) di Muara Berau dan Muara Jawa, duduk persoalan dari masalah itu buntut dari adanya tuntutan para nelayan yang merasa dirugikan akibat adanya aktivitas tersebut.

Untuk diketahui aktivitas STS merupakan kegiatan pemindahan muatan tepatnya berupa batubara dari kapal tongkang ke kapal vessel.

Pertemuan itu langsung dipimpin oleh Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono yang dimana menurutnya akibat aktivitas itu berdampak pada pencemaran laut disekitarnya.

“Pencemaran itu seperti terganggunya fauna dibawah laut, sedimentasi hingga pencemaran BBM,” kata Sapto, Rabu (9/11/2022).

Ia mengakui persoalan itu merupakan permasalahan yang telah berlangsung sejak lama tepatnya sekira 2018 lalu, yang dimana pihaknya mendapat keluhan dari pihak nelayan setempat.

“Pada saat itu sampai dikeluarkan Surat Gubernur, tapi ujung-ujungnya mandul juga tidak bisa selesai, maka dari itu kita harus selesaikan, ada apa ini kok tidak selesai-selesai,” jelasnya.

Politisi asal Partai Golongan Karya (Golkar) Kaltim itu membeberkan dari segala aktivitas STS yang ada diketahui milik perusahaan luar Kaltim namun dampak yang diberikan justru merugikan masyarakat Kaltim.

“Ini kan perlu ditindak tegas, jika tidak mau diatur jangan adakan aktivitas di Kaltim,” tegasnya.

Sehingga dari hasil pertemuan yang telah dilaksanakan itu pihaknya meminta agar perusahaan swasta yang selama ini STS-nya beraktivitas dapat memberikan ganti rugi kepada para nelayan yang terdampak, kendati demikian untuk nilai besaran ganti rugi akan dilakukan kajian lebih dalam terlebih dahulu.

“Lebih baik Anda keluar, dari pada tidak menghasilkan apa-apa,” tukas Politikus Golkar ini.

Sapto secara tegas meminta seluruh perusahaan floating crane tersebut berkomitmen untuk memenuhi tuntutan nelayan.

“Mereka yang dapat cuan (uang), kami (DPRD) yang mendapat keluhan. Jadi perusahaan tersebut harus ikut bertanggung jawab. Kalau tidak, ya kita siap hold (hentikan),” tegasnya.

Artikulli paraprakAPBD Kaltim 2023 Segera Disahkan, Dijadwalkan 14 November Mendatang
Artikulli tjetërOtorita IKN Seleksi Terbuka untuk 27 Posisi Biro dan Direktur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini