Beranda Daerah Mediasi Kasus Penyerobotan Lahan, DPRD Kaltim Minta PT WIN Segera Ganti Rugi

Mediasi Kasus Penyerobotan Lahan, DPRD Kaltim Minta PT WIN Segera Ganti Rugi

0

Portalikn.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) meminta agar sesegera mungkin PT Wira Inova Nusantara (WIN) untuk segera ganti rugi lahan milik warga yang terhimpun dalam Kelompok Tani Karya Bersama Desa Kerayaan, Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim).

Pertemuan tersebut digelar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diinisiasi oleh Komisi I DPRD Kaltim. Turut hadir dalam rapat Ketua Komisi I Baharuddin Demmu, Wakil Ketua Komisi I Yusuf Mustafa dan anggota Komisi I yang lain Jahidin dan M. Udin. Turut membersamai pula Agiel Suwarno, Anggota Komisi II DPRD Kaltim yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Berau, Bontang dan Kutim.

“Rapat dengar pendapat (RDP) ini merupakan lanjutan rapat pada 9 Maret 2021 lalu ihwal penguasaan lahan milik Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT WIN terkait dengan dugaan penyerobotan lahan yang sampai saat ini belum jelas ganti ruginya,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M. Udin, Selasa (7/3/2023).

Ia memaparkan, tindaklanjut dari rapat-rapat sebelumnya PT WIN menjanjikan akan mengganti rugi lahan masyarakat asalkan tapal batasnya sudah jelas, sehingga perlu ditelaah apakah PT WIN sudah memahami Peraturan Bupati (Perbup) nomor 19 tahun 2022 tentang penetapan batas desa Kerayaan Kecamatan Sangkulirang, sedangkan Perbup tersebut sudah terbit sejak bulan April tahun 2022.

Kesimpulan rapat semua bersepakat bahwa PT WIN berkomitmen membayar ganti rugi lahan yang menjadi sengketa dengan warga Desa Kerayaan, lalu pihak perusahaan akan mengadakan rapat dengan warga dalam dua pekan mendatang untuk menentukan harga ganti rugi lahan atau pun metode ganti rugi dalam bentuk lain atas tanah warga tersebut.

“Komisi I DPRD Kaltim hanya sebagai fasilitator dan tidak punya hak eksekusi terhadap permasalahan tersebut, kami meminta kepada pihak perusahaan segera menggelar mediasi terkait ganti rugi lahan warga Desa Kerayaan,” tegas Udin.

Lebih lanjut, untuk menindaklanjuti, Komisi I DPRD Kaltim secara kelembagaan menunjuk dua orang anggota untuk memonitor rapat warga Desa Kerayaan dengan PT WIN, sehingga hasilnya persoalan ini bisa tuntas dalam waktu dekat.

Sementara itu, dari pihak Pimpinan PT Wira Inova Nusantara (WIN), Daru menyampaikan, permasalahan ini sudah ada titik terang kejelasan, yang pihaknya tunggu adalah Perbup nomor 19 tahun 2022 mengenai penetapan batas desa Kerayaan.

“Seandainya Perbup sudah terbit dari awal  kemungkinan tidak akan ada permasalahan seperti ini,” tutupnya. (MR/Adv/DPRDKaltim)

Artikulli paraprakCaplok Lahan Milik Warga , DPRD Kaltim Desak PT WIN untuk Segera Ganti Rug
Artikulli tjetërRapat Dengar Pendapat, DPRD Kaltim bersama Disdikbud dan BP-BKT Bahas Alokasi Anggaran BKT 2023

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini