Portalikn.id, PPU – Pemilihan Kepala Daerah akan di gelar serentak pada tahun 2024 mendatang, tepatnya setelah Gelaran Pesta Demokrasi (Pemilu dan Pemilihan Presiden) selesai. Berhubung agenda Pilkada telah di agendakan pada tahun 2024, maka beberapa kepala daerah yang telah habis masa jabatannya akan di ganti dengan Pejabat (Pj) yang di tunjuk oleh Menteri Dalam Negeri untuk mengisi kekosongan dan melanjutkan roda pemerintahan hingga di lantiknya kepala daerah yang baru.
Untuk diketahui bahwa Bupati Penajam Paser Utara (PPU) dan Gubernur kalimantan timur (2018-2023) akan berakhir masa jabatannya pada akhir september 2023 dan akan di tunjuk Pejabat (Pj) Bupati/Gubernur.
Menyikapi hal tersebut, Masyarakat Penajam Paser Utara (PPU) berharap agar Pj Bupati yang akan di tunjuk nantinya adalah putra daerah PPU itu sendiri, tentunya dengan ketentuan dan persyaratan yang telah di tetapkan, namun tidak mengesampingkan usulan dan aspirasi dari masyarakat setempat.
Hal tersebut di ungkapnan oleh Sahran, Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) Penajam Paser Utara. Ia berharap agar Pejabat Bupati yang akan menggantikan Bupati Hamdam adalah Pejabat dari daerah lokal, baik yang berasal dari Lingkup Pemerintah Kabupaten PPU maupun dari Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Kami berharap Pj Bupati yang di tunjuk untuk mengisi kekosongan adalah pejabat daerah yang berasal dari Pemerintah PPU maupun Provinsi Kalimantan Timur, karena mereka (yang dari daerah) justru lebih memahami kondisi wilayah serta akan memudahkan alur berkomunikasi dengan berbagai pihak”, Jelas Sahran, Jum’at (1/9/2023).
Walaupun sebenarnya masyarakat PPU juga menyadari bahwa dalam penetapannya nanti tetap berdasarkan mekanisme yang telah di tetapkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun mereka berharap agar aspirasi masyarakat daerah setempat juga dapat di jadikan rujukan untuk di pertimbangan. (*)