Beranda IKN Masa Jabatan Gubernur Akan Berakhir, DPRD Kaltim Rekomendasikan Tiga Nama Sebagai PJ...

Masa Jabatan Gubernur Akan Berakhir, DPRD Kaltim Rekomendasikan Tiga Nama Sebagai PJ Gubernur

0

Portalikn.id, Samarinda – mengingat masa jabatan Gubernur Kaltim akan segera habis dalam waktu dekat, DPRD Kaltim mempersiapkan tiga nama untuk di rekomendasikan sebagai Penanggungjawab (PJ) Gubernur, walaupun nantinya keputusan tetap ada pada Kemendagri.

Setelah memenangkan Pilkada pada tahun 2018 lalu, pasangan kepala daerah Isran Noor dan Hadi Mulyadi kemudian dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim pada tanggal 1 Oktober 2018, maka pada 1 oktober 2023 nanti genap 5 tahun masa kepemimpinan Isran Hadi.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) akan di gelar pada tanggal 24 November 2024 mendatang, dipastikan pemimpin Kaltim akan mengalami kekosongan selama 1 tahun kedepan sampai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih nantinya dilantik.

Tentu untuk membicarakan hal tersbebut, DPRD Kaltim Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 4/2023, akan ada Pejabat Gubernur yang akan mengisi kekosongan tersebut, dan melalui Permendagri tersebut, DPRD Kaltim memiliki kewenangan dalam merekomendasikan calon Pejabat (Pj) Gubernur Kaltim yang bertujuan untuk mengisi kekosongan.

“Kami telah memproses 3 calon Pj Gubernur Kaltim untuk di rekomendasikan ke Kemendagri,” ucap Hasanuddin kepada awak media pada Rabu 24 Mei 2023.

Dari tiga nama rekomendasi yang diberikan pihak DPRD Kaltim nantinya akan diproses kembali oleh pihak Kemendagri RI untuk diputuskan satu nama sebagai Pj Gubernur Kaltim, selain itu kata Hamas sapaan akrabnya mengaku Terkait nama-nama yang akan direkomendasikan dirinya tidak ingin membuka ke awak media.

“Masih kami proses, Calon Pj nanti yang sesuai dan eselon 1,” Ucapnya.

Melihat pada Permendagri 4/2023, beberapa persyaratan bagi calon Pj Gubernur diantaranya mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Selanjutnya, mendapatkan penilaian kinerja yang baik, tidak pernah dikenai hukuman disiplin berat, dan sehat jasmani maupun rohani. (Rz)

Artikulli paraprakRencana Upacara 17 Agustus di IKN, Anggota DPRD Sebut Langkah Tepat
Artikulli tjetërPutra Daerah Asal Kota Raja Kembali Meraih Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi, Samsum Berharap Pertahankan Prestasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini