Beranda Opini Mangkir ! KPK Jemput Paksa Ketua Umum BPP HIPMI

Mangkir ! KPK Jemput Paksa Ketua Umum BPP HIPMI

0

PORTALIKN.ID – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menggeledah sebuah apartemen di wilayah Jakarta. Menurut keterangan Jubir KPK, Penggeledahan dilakukan untuk menjemput paksa Mardani Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka. Penggeledahan dilakukan pada hari ini, Senin, 25 Juli.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri menjelaskan, Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan untuk jemput paksa tersangka dugaan korupsi ijin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel, hal itu karena yang bersangkutan telah mangkir dari panggilan sebanyak dua kali.

“Penjemputan paksa dilakukan karena dia (Mardani) tidak kooperatif. sudah dipanggil dua kali sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, namun tetap mangkir,” ujar Fikri.

Panggilan kedua sudah dilakukan pada hari Kamis kemarin, 21 Juli. Namun Mardani juga tidak hadir. “Jadi Kami menilai tersangka tidak kooperatif,” tegasnya.

Ali Fikri juga mengingatkan, meskipun ada praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, itu tidak bisa menghentikan proses hukum yang berjalan. Kita telah sepakat bahwa semua pihak harus menaati pengusutan dugaan suap dan gratirikasi yang sedang berjalan, lanjut ali.

KPK telah memiliki bukti yang kuat atas dugaan terhadap Mardani. Hal itu yang menjadi dasar kuat bagi KPK hingga akhirnya melakukan tindakan penggeledahan dan penjemputan paksa. (Redaksi)

Artikulli paraprakTekad BUMN Wujudkan Kesejahteraan Nelayan dan Memetakan Kebutuhan Para Pahlawan Maritim
Artikulli tjetërBappenas Kaji Kereta Gantung Jadi Transportasi Di IKN Nusantara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini