PORTALIKN.ID, Jakarta – Polemik tentang kasus pembunuhan Brigadir J tak kunjung habis, bahkan hingga saat ini keterlibatan pihak-pihak lain terus diburu oleh Polri. Dan yang terbaru, Polri kembali menetapkan satu tersangka baru, Putri, yang tidak lain adalah istri dari Irjen Ferdy Sambo.
Putri ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua setelah Polri mengantongi bukti keterlibatannya dalam pembunuhan berencana tersebut. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali sebelum penetapan tersangka tersebut. Timsus juga telah memanggil Putri pada Kamis (18/8) kemarin, namun yang bersangkutan mengaku sakit, jelas rian.
Walaupun proses penyelidikan dan penyidikan tidak dihadiri oleh Putri, namun penyidik Timsus kemudian tetap menetapkannya sebagai tersangka, karena penyidik setidaknya punya dua alat bukti.
“Kami menetapkan tersangka setidaknya Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV,” tutup rian. (Redaksi)