Beranda Politik Lahan Produktif Digusur Tambang, Samsun Ingatkan Penegak Hukum Jangan Teledor

Lahan Produktif Digusur Tambang, Samsun Ingatkan Penegak Hukum Jangan Teledor

0

Portalikn.id, Samarinda – Pertambangan batubara hingga saat ini masih menjadi tumpuan utama yang perekonomian Kalimantan Timur (Kaltim). Sektor pertambangan mampu menyumbangkan kurang lebih 50 persen terhadap pendapatan daerah Kaltim.

Kendati demikian, pemerintah jangan sampai lengah dengan sumber daya alam (SDA) yang tidak diperbaharukan ini. Alternatif lain harus segera dipikirkan seperti sektor pertanian dan perkebunan agar Kaltim tidak selalu bergantung pada sektor pertambangan dalam menopang perekonomian.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengatakan bahwa pemerintah harus bisa melakukan manajemen daerah yang baik dalam mengelola sektor pertambangan. Jangan sampai nantinya lahan pertanian dan perkebunan tergusur dengan pertambangan.

“Harus ditata secara benar-benar. Memang izin tambang masih dipegang oleh pusat. Tapi izin itu diperoleh setelah mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah. Tidak mungkin pemerintah pusat langsung mengeluarkan izin begitu saja,” kata Samsun, Kamis (9/2/2023).

Lebih lanjut, menurutnya pemerintah dan aparat penegak hukum selama ini teledor dalam menegakkan aturan yang ada. Padahal dalam beberapa aturan sudah jelas mengatakan bahwa tambang tidak boleh menggusur lahan produktif. Perusahaan juga tidak boleh menambang kurang dari 500 meter dari fasilitas umum atau pemukiman penduduk.

“Kalaupun mereka (perusahaan tambang) mengantongi izin PKP2B dari pusat, tetapi dalam pekerjaannya melanggar regulasi ya itu salah. Kalau regulasi ini ditegakkan, tentu saja lahan pertanian kita akan melimpah. Saat ini kan penegak hukum masih teledor dalam penegakkan aturannya. Makanya sekali lagi siapa yang harus bertanggung jawab, ya pastinya penegak hukum,” ucap Samsun yang juga Anggota Fraksi Partai Demokarasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Ia menghimbau, seluruh masyarakat Kaltim yang menemukan adanya perusahaan tambang batubara yang melanggar regulasi untuk sesegera mungkin melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.

“Aparat harus bertindak. Siapapun bisa melapor, jangan biarkan hal seperti itu terjadi. Seharusnya ketika mendapat laporan seperti itu aparat harus bisa bertindak. Jangan mengabaikannya,” pungkas Samsun. (MR/Adv/DPRDKaltim)

Artikulli paraprakPolres Paser amankan IRT Beserta Alat Bukti Narkoba Jenis Sabu
Artikulli tjetërWacana Gubernur Angkat Honorer Menjadi PPPK, Komisi I Ingatkan Kondisi Keungan Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini