Beranda IKN La Ode Nasir Gelar Sosper Terhadap Masyarakat tentang Pajak dan Retribusi

La Ode Nasir Gelar Sosper Terhadap Masyarakat tentang Pajak dan Retribusi

0

Portalikn.id, Balikpapan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), La Ode Nasir, gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari 8 hingga 10 November 2024, dan dihadiri oleh perwakilan masyarakat, tokoh masyarakat, dan beberapa pemangku kepentingan di Samarinda.

Dalam sosialisasi tersebut, La Ode Nasir menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai aturan baru tentang pajak dan retribusi yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Kaltim. Menurutnya, Perda ini akan memperjelas aturan yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pemungutan pajak dan retribusi yang lebih terstruktur dan transparan. Kami ingin masyarakat memahami ketentuan ini agar penerapannya bisa dilakukan dengan baik,”* ujar La Ode Nasir saat memberikan pemaparan, Jum’at (09/11/2024).

Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan pula beberapa poin penting dari Perda yang mencakup ketentuan tentang jenis pajak dan retribusi, tata cara pembayaran, hingga sanksi yang berlaku bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban mereka. La Ode Nasir menyebutkan bahwa aturan yang lebih spesifik ini diharapkan mampu meminimalisir kesalahpahaman dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan retribusi.

Masyarakat yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini diberikan kesempatan untuk bertanya dan memberikan masukan terkait penerapan Perda tersebut. Beberapa masyarakat menyampaikan harapan agar pemerintah juga memberikan edukasi berkelanjutan mengenai pentingnya pajak dan kontribusi ini dalam pembangunan daerah.

Lebih lanjut, dirinya juga menegaskan bahwa pengawasan dan pengelolaan pajak daerah akan dilakukan secara profesional dan transparan. Pemprov Kaltim, kata dia, akan berupaya sebaik mungkin untuk memastikan bahwa dana dari pajak dan retribusi ini digunakan sesuai peruntukannya.

Di akhir sosialisasi, ia berterima kasih kepada masyarakat yang hadir dan berharap Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Provinsi Kalimantan Timur. Dengan adanya Perda ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi akan meningkat, demi kesejahteraan dan kemajuan bersama. (adv/fwz/dprdkaltim)

Artikulli paraprakAgusriansyah Ridwan Gelar Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2023 di Sangatta Utara
Artikulli tjetërAnggota DPRD Kaltim Sampaikan Pentingnya Penguatan Sektor Pangan di Kaltim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini