Beranda IKN Komisi I dan II DPRD Kaltim Lakukan Mediasi Terkait Hibah Mesjid di...

Komisi I dan II DPRD Kaltim Lakukan Mediasi Terkait Hibah Mesjid di Balikpapan saat RDP

0

Portalikn.id, Samarinda – Komisi I dan II DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan mediasi melalui rapat dengar pendapat (RDP) tentang usulan pengurus Yayasan Masjid Nuril Khoir di Jalan Projakal Kecamatan Balikpapan Utara yang sebelumnya mengajukan permohonan hibah tanah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang telah didirikan sebagai tempat ibadah.

“Masyarakat meminta hibah tanah dari Pemprov Kaltim, telah kami setujui besarannya 1.015 meter persegi,” Jelas M. Udin selaku pimpinan Rapat pada

Selain itu, Ia mengungkapkan terkait permohonan hibah sebesar 1.900 meter persegi hanya disetujui 1.015, karena Komisi I DPRD Kaltim menyebutkan lahan lainnya masih dipergunakan Pemprov Kaltim.

Udin menjelaskan permohonan masyarakat mengenai hibah lahan itu sebesar 1.900 meter persegi hasil dari mediasi Rapat Dengar Pendapatan (RDP) gabungan antara Komisi I dan Komisi II DPRD Kaltim pada Rabu (31/5) di Gedung E Kantor DPRD Kaltim.

Dia menyebutkan yang disetujui hanya sebesar 1.015 meter persegi, dari besaran itu telah sesuai dengan luasan lahan bangunan Masjid yang telah berdiri.

Udin menyampaikan dari permohonan hibah lahan dengan luasan yang diajukan pihak yayasan telah diproyeksikan untuk beberapa hal seperti Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), lahan parkir dan kegiatan keagamaan lainnya.

“Akan tetapi lahan yang ada masih digunakan oleh Pemprov Kaltim sehingga permohonan seluas 1.900 meter persegi tak dapat disetujui,” kata M. Udin.

Ia menerangkan, karena lahan itu masih digunakan tepatnya oleh Dinas PUPR Pera (Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat) untuk menaruh unit alat berat.

Namun demikian, katanya, persoalan mendasar tentang lahan parkir yang meluber ke bada jalan apabila banyaknya umat telah diberikan solusi, Udin mengungkapkan mengenai hal itu nantinya akan dipinjamkan lahan yang berada di sebelah Masjid tersebut.

“Jadi lahan yang dimohonkan kalau dipinjam untuk parkir masih bisa diberikan,” tutup nya. (Rz)

Artikulli paraprakGelar RDP Bersama PT KPB, Komisi I DPRD Kaltim Minta Perjanjian Kerjasama Tidak Melibatkan Lahan Masyarakat
Artikulli tjetërLebih dari 100 Delegasi Investor Singapura Tinjau Langsung Progres Pembangunan Ibu Kota Nusantara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini