Portalikn.id, Samarinda – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dengan menghadirkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk menuntaskan permasalahan ganti rugi lahan.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M. Udin usai menggelar RDP bersama warga yang menuntut ganti rugi pembebasan lahan di Jalan Nusyirwan Ismail/Ringroad 1 & 2, Senin (6/3/2023).
M. Udin mengungkapkan bahwa pihaknya merencanakan agenda RDP lanjutan digelar 13 Maret mendatang untuk memastikan pembebasan lahan tersebut berada di bawah kewenangan Pemkot Samarinda atau kewenangan Pemprov Kaltim.
“Kita lakukan ini agar masyarakat tidak terombang ambing atas masalah ini. Yang lebih lucu, masyarakat tidak mengerti berapa harga yang akan di ganti rugi, berapa luasannya dan berapa biaya yang ingin diganti, masyarakat tidak tahu hal itu,” unhkap Udin.
Sementara itu, Pemprov melalui Sekretaris Daerah (Sekda) meminta kepada masyarakat untuk membuat buku rekening atau tabungan. Apa dasar untuk melakukan ini, kata Udin, masyarakat tidak tahu berapa harga yang akan diganti rugi sementara Sekda arahkan masyarakat untuk buat buku rekening.
“Yang menjadi pertanyaan kita adalah bagaimana Pemerintah membangun jalan yang ternyata, tanah itu sampai sekarang belum ada ganti rugi dan belum jelas status pembebasannya?,” ujar Udin dengan ekspresi geram.
Ia menegaskan, Komisi I akan terus telusuri dan pihaknya yakin bahwa ada oknum-oknum yang bermain dalam permasalahan ini dan dia menegaskan akan buka secara terang benderang persoalan kasus tersebut.
“Kami juga akan melakukan koordinasi kepada dinas terkait bagaimana alur pembebasan lahan di Jalan Ringroad itu, sampai sekarang mereka belum mengkonfirmasi berapa lahan yang harus diganti dan berapa satuan harga yang ditetapkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, berkaitan dengan penetapan harga tanah yang diganti rugi ini juga menjadi pertanyaan. Jalan tersebut sudah dibangun sejak tahun 2012, apakah akan diganti rugi dengan harga di tahun 2012 atau mengikuti harga di tahun ini. Karena harga jual tanah signifikan lebih tinggi dari tahun 2012 dan masyarakat pasti enggan dibayar dengan harga murah karena kurang lebih 11 (sebelas) tahun mereka menunggu pembayaran ganti rugi dari pemerintah.
Pada saat rapat berlangsung, kata Udin, dirinya sempat menanyakan apakah pada saat pihak terkait dalam hal ini warga yang terdampak mengikuti rapat dengan Kelurahan, ada membahas besaran nilai ganti rugi lahan dan ternyata tidak ada.
“Dengan kompleksitas dan kronologi yang terjadi dalam polemik pembebasan lahan di Jalan Ringroad ini, kami meyakini bahwa ada oknum yang bermain. Kami juga akan berkoordinasi dengan Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim apakah pemerintah sudah pernah menganggarkan untuk ganti rugi lahan tersebut atau belum,” tutupnya. (MR/Adv/DPRDKaltim)