Beranda IKN Kasus Ganti Rugi Lahan, Komisi I Undang Perwakilan Warga untuk RDP

Kasus Ganti Rugi Lahan, Komisi I Undang Perwakilan Warga untuk RDP

0

Portalikn.id, Samarinda – Mediasi kasus ganti rugi lahan di ruas Jalan Nusyirwan Ismail/Ringroad 1 & 2 Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) undang perwakilan warga untuk  Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gedung E L.1, Kantor DPRD Kaltim, Senin (6/3/2023).

Rapat tersebut digelar untuk membahas perihal permasalahan ganti rugi pembayaran lahan warga yang terdampak pembangunan Jalan Nusyirwan Ismail/Ringroad 1 & 2 yang belum ditunaikan oleh pemerintah hingga saat ini.

Sebagai informasi, polemik ini memicu aksi warga yang menuntut ganti rugi atas lahan mereka yang telah dibangun infrastruktur jalan. Warga menyampaikan tuntutan dan melakukan aksi masa dengan menutup ruas jalan Ringroad 1 & 2 untuk yang ke 3 (tiga) kalinya.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu memimpin langsung jalannya RDP tersebut. Ia menyampaikan, “Pada kesempatan ini kami mengundang warga Sungai Kunjang sebagai pemilik lahan yang digunakan untuk pembangunan Jalan Ring Road 1 & 2 karena hingga saat ini belum jelas pembayaran ganti ruginya”.

Hal ini harus dilakukan untuk menyerap keluhan dan mengetahui secara kronologis proses tahapan pembebasan lahan dari awal hingga munculnya polemik hari ini, ujar Pria yang akrab disapa Bahar itu.

Dia memaparkan bahwa ada hal yang menarik, kaitanya dengan tidak ada sengketa lahan tapi permasalahan lahan ini dibawa ke pengadilan, karena pada umumnya jika ada sengketa baru di selesaikan ke pengadilan. 

Oleh sebab itu banyak hal yang harus diklarifikasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, khususnya mengenai apa yang disampaikan  warga, bahwa mereka sudah disuruh buka rekening tapi tak kunjung ada pencairan.

“Kan itu jadi pertanyaan, seharusnya kalau orang sudah disuruh buka rekening artinya pembayaran lahan tersebut sudah clear atau sudah selesai,” ucap Bahar.

 Lebih lanjut, ia mengatakan, pada kondisi ini seharusnya Pemprov serius menangani pembebasan lahan warga tersebut, sebagai dampak jalan yang ditutup warga ini tidak dapat dilalui masyarakat umum dan menyebabkan kemacetan panjang.

Terakhir, pihaknya juga menambahkan Komisi I DPRD Kaltim akan menjadwalkan RDP dengan mengundang Pemprov, Pemkot dan Badan Pertanahan Negara, termasuk dengan Ketua RT, serta Kelurahan setempat.

“Komisi I akan mengawal, kami akan carikan jalan tengah agar ada titik temu, yang pasti saya ingin jika hal itu tidak ada sengketa dan terverifikasi lahan milik warga wajib hukumnya bagi Pemprov Kaltim melakukan pembayaran karena merupakan hak rakyat,” tutup Bahar. (MF/Adv/DPRDKaltim)

Artikulli paraprakKemelut Permasalahan Ganti Rugi Lahan, Anggota Komisi I Duga Ada Oknum yang Bermain
Artikulli tjetërSapto Harap Hadirnya Galeri UMKM Mampu Menunjang Pengembangan Usaha Masyarakat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini