Beranda Bisnis Kadin Kaltim Apresiasi Intruksi Presiden Terkait Penggunaan Produk Dalam Negeri

Kadin Kaltim Apresiasi Intruksi Presiden Terkait Penggunaan Produk Dalam Negeri

0

Portalikn.id – Samarinda, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim mengapresiasi Instruksi Presiden Joko Widodo yang secara tegas meminta jajarannya untuk menggunakan produk-produk dalam negeri dan tidak membeli barang-barang impor. 

Selain itu, Presiden Jokowi mendorong agar produk-produk lokal dapat segera masuk pada e-katalog lokal yang diluncurkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Presiden juga mendorong peningkatan kualitas dari produk-produk dalam negeri agar segera masuk ke dalam e-katalog lokal dan diharapkan dapat menggerakkan perekonomian di daerah.

“Presiden meminta kepada semua Pemprov mempunyai e-katalog produk lokal mereka masing-masing,” kata Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Faroek.

Donna menyebut, dengan diterapkannya Inpres ini diharapkan banyak produk-produk lokal yang unggulan di daerah itu semuanya masuk ke e-katalog.

“Sebab itu akan memacu ekonomi daerah dan dapat membuka lapangan kerja baru di daerah masing-masing,” terangnya.

Pada Rakor, Monitoring, Evaluasi & Sosialisasi percepatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan koperasi, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan bahwa Kalimantan Timur sejatinya telah memenuhi persyaratan minimal penggunaan produk dalam negeri yaitu mencapai 45 persen dari total anggaran belanja.

Donna pun menyatakan kesiapannya untuk membantu dan menyukseskan program ini. Ia juga mendorong para pelaku usaha mikro dan kecil untuk terlibat aktif di dalam program tersebut.

“Dalam waktu dekat Kadin Kaltim akan melakukan pertemuan-pertemuan yang bersifat teknis dengan biro pengadaan barang dan jasa Provinsi Kaltim guna melakukan tindak lanjut dari kegiatan hari ini,” tuturnya.

“Harapannya Kadin Kaltim bisa menjadi mitra srategis bagi pemerintah dalam mensukseskan program tersebut,” timpal Donna. (*adm/Fay)

Artikulli paraprakSyarat Perjalanan Berdasarkan SE Kemenhub, Berlaku Sejak 17 Juli 2022
Artikulli tjetërSekjen PSSI : Piala AFF U-16 Fix di Yogjakarta 31 Juli – 12 Agustus 2022

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini