Portalikn.id, Samarinda – Jalan Nusyirman Ismail (Ring Road II) ditutup sejumlah warga yang menggelar aksi protes menuntut uang ganti rugi lahan.
Imbas aksi protes penutupan jalan tersebut menyebabkan kemacetan di berbagai titik jalan dan persimpangan Kota Samarinda. Karena Jalan Ring Road yang ditutup itu merupakan jalur kendaraan besar pengangkut logistik.
Mengurai permasalahan aksi protes ganti rugi lahan ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) juga telah mengakomodir untuk memediasi keinginan masyarakat.
Pemprov Kaltim menjanjikan masyarakat 2 (dua) minggu untuk mediasi dan mengambil langkah mengganti rugi lahan masyarakat tersebut.
Hal ini pun menuai tanggapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim H. A. Jawad Sirajuddin, ia menyampaikan, pemerintah tidak bisa serta-merta menjanjikan waktu 2 (dua) minggu menjanjikan proses ganti rugi lahan.
“Jika melihat tupoksinya, yang bisa membuat persetujuan ganti rugi ya Dinas PUPR Kaltim. Kalau itu sudah jelas agreement nya masyarakat boleh percaya. Namun tetap saja uang ganti ruginya pasti dimasukkan ke dalam alokasi APBD Perubahan yang baru mau dibahas di Rapat Paripurna mendatang,” ujarnya.
Persoalan ganti rugi lahan, kata H. Jawad, pasti juga terkendala karena status jalan. Dalam proses pembebasan lahan status kewenangannya berada di Pemerintah Kabupaten/Kota, sedangkan untuk pengerjaannya baru kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi.
Dijelaskannya, kalau pun nominal uang pembebasan lahan tidak disanggupi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda nanti baru turun Bantuan Keuangan (Bankeu) dari APBD Provinsi Kaltim.
Sebagai informasi, aksi protes demonstrasi penutupan jalan yang dilakukan masyarakat ini adalah aksi yang sudah kedua kalinya.
“Kaitannya dengan demonstrasi saya rasa secara yuridis ya sah-sah saja, karena mereka punya hak untuk melihatkan ke khalayak ramai, dimana hak mereka lama tidak ditunaikan oleh pemerintah” kata H. Jawad yang juga Anggota Komisi III DPRD Kaltim.
Ia berharap pemerintah dapat segera mempercepat proses ganti rugi lahan milik masyarakat tersebut dan untuk mesyarakat Anggota Dewan dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Samarinda itu menghimbau agar bersabar terlebih dahulu.
“Untuk pembebasan lahan Pemprov tidak bisa asal langsung ganti, karena pasti menggunakan APBD dan harus dibahas dalam Rapat Paripurna,” pungkasnya. (MR/Adv/DPRDKaltim)