Portalikn, Balikpapan – Masyarakat Kaltim perlu mengetahui bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyediakan fasilitas bantuan hukum gratis untuk masyarakat yang membutuhkan. Agar masyarakat mengerti terkait aturan itu, maka DPRD Kaltim terus melakukan Sosialisasi.
Bantuan hukum gratis ini diantur pada Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat. Namun masih banyak yang belum menerima informasi tersebut, maka untuk mensosialisasikannya, anggota DPRD Kaltim gencar melakukan sosperda. Termasuk yang dilakukan anggota DPRD dari fraksi golkar, Hasanuddin Masud. Ia menggelar sosialisasi tersebut di Gazebo Kelurahan Margasari (29/8/2022).
Saat ditemui, Hasan menjelaskan bahwa bantuan yang disediakan berupa pendampingan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kaltim. Dan pada agenda sosperda ini Hasan Mas’ud menghadirkan Saut Marisi Halomoan Purba yang berprofesi sebagai pengacara.
Hasan juga menjelaskan bahwa Pada Peraturan Daerah yang di sosialisasikan, masyarakat nantinya bisa mendapatkan bantuan hukum pada perkara hukum perdata, pidana dan Tata Usaha Negara, dan Masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas bantuan hukum tentunya yang tergolong tidak mampu. (ADV/DPRD Kaltim)