Beranda Daerah Hari Ini, Perda RTRW Kaltim Tahun 2022-2042 Disahkan di Rapat Paripurna ke-11...

Hari Ini, Perda RTRW Kaltim Tahun 2022-2042 Disahkan di Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kaltim

0

Portalikn.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam hal ini dihadiri oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Hadi Mulyadi menandatangani persetujuan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022-2042.

Penandatanganan berita acara tersebut dilaksanakan dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-11 Masa Sidang I Tahun 2023, yang digelar di Gedung Utama (B), Komplek Kantor DPRD Kaltim, Jl. Teuku Umar – Karang Paci, Selasa (28/3/2023).

“Hari ini kita sudah mengesahkan RTRW Kaltim Tahun 2022-2042, setelah berbulan-bulan menunggu hasil persetujuan substansi dari Kementerian ATR dan Kemendagri,” tutur Hasanuddin Mas’ud, Ketua DPRD Kaltim usai memimpin jalannya Rapat Paripurna.

Pimpinan Legislator Kaltim yang akrab disapa Hamas ini menyampaikan bahwa pengesahan RTRW sangat penting urgensinya dalam menentukan arah dan wajah pembangunan Benua Etam ke depan. Ini juga menjadi acuan atau rujukan utama kegiatan pembangunan seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Kaltim.

Lebih lanjut, sebut Hamas, RTRW yang telah disahkan ini menjadi acuan dasar untuk pengelolaan tata ruang dan wilayah di berbagai lintas sektor. Ia mencontohkan, misalnya ada satu kawasan industri yang dirubah menjadi kawasan pemukiman, maka RTRW ini nanti yang menjadi rujukan dasar boleh atau tidaknya mengalihfungsikan suatu kawasan dan menentukan apakah sudah sesuai dengan peruntukkannya.

“Seluruh stakeholder harus sama-sama melototi soal RTRW ketika ada kasus semacam ini, karena ini sangat menentukan arah pembangunan Kaltim,” ucap Hamas, saat diwawancarai awak media.

Sementara itu, di tempat yang sama Wagub Kaltim, Hadi Mulyadi mengungkapkan bahwa pihaknya (Pemprov Kaltim, Red.) mengucapkan terima kasih atas kerjasama semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Ranperda RTRW Kaltim Tahun 2022-2042. Mengingat, sambungnya, perihal RTRW ini sangat penting dalam mempersiapkan Kaltim sebagai penyangga utama Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“RTRW ini penting karena sebagai acuan utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun sebagai arah pembanguna daerah jangka panjang, baik di tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota,” tutupnya. (MR/Adv/DPRDKaltim)

Artikulli paraprakDugaan Okupasi Lahan Milik PT. ITCHI KU, DPRD Kaltim Bantu Proses Penyelesaian
Artikulli tjetërPerda RTRW Disahkan, Seno Aji: Banyak Perubahan Positif dan Manfaat dari Perda ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini