Portalikn.id, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo mengatakan, pergeseran sosial akan muncul, apabila pengelolaan sumber daya alam berupa hutan, tambang dan perkebunan dieksploitasi dari bumi Kaltim secara berlebihan.
“Hal itu akan menimbulkan pergeseran sosial dan budaya, serta berdampak pada masalah hak-hak masyarakat adat serta hukum adat di Kaltim,” katanya singkat, Senin (27/11/2023).
Politisi PAN itu menambahkan, bahwa keberadaan masyarakat adat di Kaltim merupakan cerminan kebinekaan bangsa Indonesia, yang harus diakui dan dilindungi sesuai UUD 1945.
“Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kaltim merupakan sebuah kebutuhan, untuk menempatkan mereka pada harkat dan martabat sebagai anak bangsa. Sehingga dapat menikmati hak-hak mereka yang melekat dan bersumber pada sistem politik, ekonomi, struktur sosial dan budaya, tradisi keagamaan, sejarah dan pandangan hidup. Khususnya, yang menyangkut hak-hak mereka atas tanah, wilayah dan sumber daya alam,” jelasnya.
Adapun upaya menanggulangi hal itu, menyusul rencana pemindahan IKN di Kaltim, Sigit pun mengharapkan agar pemerintah memberikan kejelasan terkait wilayah-wilayah adat, yang merupakan hak masyarakat adat. “Sekiranya untuk menerbitkan legalitas yang kuat, terkait pengakuan terhadap masyarakat adat di wilayah terdampak IKN,” tuturnya.
Sehingga, lanjut Sigit, ketika telah resmi menjadi IKN, identitas masyarakat asli di kawasan IKN, juga harus dijaga. Dari hal itu, pemerintah serta pihak yang berkepentingan lainnya, diharapkan harus peduli dengan masyarakat lokal.
“Apalagi jika menjadi ibu kota. Identitas orang asli harus tetap dijaga dan dilestarikan. Jangan sampai tergerus dengan banyaknya orang yang akan datang ke IKN. Identitas ini perlu dikuatkan, dan di sanalah peran pemerintah, akademisi, budayawan, tokoh masyarakat, yang peduli dengan masyarakat lokal,” pungkasnya. (Adv/mj/dprdkaltim)