SAMARINDA, Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Batubara dan Kelapa Sawit hari ini, Senin (11/7/2022) ditunda dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPRD Kaltim ke-25. Hal ini karena Gubernur Kaltim tidak dapat hadir.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun memimpin jalannya rapur yang terselenggara di Gedung D Sekretariat DPRD Kaltim. Dia mengatakan, membatalkan pengesahan yang pihaknya lakukan merupakan bagian dari memfasilitasi keputusan yang diajukan kuorum.
Sebab, berbeda halnya dengan hak yang dimiliki Kepala Dinas atau Gubernur yang boleh mengambil keputusan sendiri.
“Jadi pimpinan ini kan hanya memfasilitasi keputusan. Sekali lagi, pimpinan tidak pernah mengambil keputusan sepihak. Pimpinan selalu mengambil keputusan memfasilitasi keputusan dari seluruh anggota. Karena sifatnya kolektif kolegial,” ujar anggota DPRD Kaltim Fraksi PDI Perjuangan itu.
“Kita dengar bersama tadi bahwa ini adalah permintaan sebagian besar anggota forum rapat paripurna yang menginginkan untuk menunggu kehadiran gubernur. Nah tentu kita fasilitasi. Itu tugas pimpinan,” tegasnya.
Mendampingi Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menerangkan, keputusan penundaan pengesahan raperda ini adalah salah satu penghormatan pula kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
“Karena yang hadir ini kan pimpinan DPRD Kaltim. Nah memang kalau dari absensi teman-teman ini, ya Pak Gubernur jarang (hadir rapat),” imbuh Sigit.
Di lain sisi, rapat adalah salah satu ajang silaturahmi. Kemudian juga sesuai dengan aturan tata tertib DPRD Kaltim bahwa pengesahan Raperda menjadi Perda harus dihadiri langsung oleh pejabat tinggi Pemprov Kaltim dalam hal ini Gubernur.
“Jadi ini sebenarnya soal kehadiran pak gubernur. Dan ini memang namanya keputusan pengesahan raperda ini penting di hadiri. Apalagi APBD dan lainnya,” singgungnya.
Kendati mengakui gerahnya anggota DPRD Kaltim akan absensi kehadiran Gubernur yang kurang maksimal dalam rapat, Sigit meminta agar semua pihak tetap tidak berspekulasi berlebihan terhadap Kepala Daerah dengan mempertimbangkan kesibukannya akan perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim.
Perda paripurna merupakan hal yang bersifat urgen, samsung Samsun. Maka, dengan hormat semua pihak dan kepala lembaga dapat menghargai dan menghormati keputusan. (*adm)