Portalikn.id, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kaltim M Udin menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), di Desa Merancang Ilir, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, pada Jumat (19/5/2023).
Udin sapaan akrabnya menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut untuk membentuk kesadaran terhadap pentingnya mencegah penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (napza) yang saat ini mengelilingi para pemuda serta pemudi di Indonesia.
Dikemukakannya bahwa sosialisasi Perda ini merupakan tugas yang diemban untuknya sebagai legislator yang mewakili rakyat guna memberikan edukasi serta pemahamam atas hasil kinerja berupa produk hukum kepada masyarakat.
“Pencegahan harus secara permanen, bukan hanya sekedar wawasan yang dipertajam. Tapi iman dan takwa harus dipertebal, sebagai benteng untuk melawannya,” kata udin kepada awak media.
Menurut Wakil Pansus IP DPRD Kaltim ini, fenomena narkotika harus tanggapi secara benar dan sigap dalam pencegahannya. Tentu tak bisa secara parsial, melainkan harus kontinue dan sistemanis.
Lanjutnya, Kata Udin, Para pemuda serta pemudi sebagai generasi penerus bangsa tentu harus bersih dari barang terlarang itu (napza) . Jika semua terkena dampak dari narkotika, Lalu masa depan seperti apa yang mau diperjuangkan.
“Jadinya bukan pemuda yang untuk menjaga Kaltim. Pemuda intelektual, untuk bisa menopang kemandirian Kaltim. Kita juga harus tahu bahwa IKN itu bukan hal sederhana. Perlu SDM yang handal, pastinya yang bersih narkoba,” Ucap nya
Selain itu ia mengakui bahwa Kaltim menjadi daerah yang berbatasan langsung dengan negara luar hal ini mempermudah para distributor Narkoba untuk melakukan transaksi, Namun hal ini akan segera untuk diusut tuntas oleh pihak-pihak terkait, jelas udin.
“Pencegahan harus kita galakkan, bagaimana lingkungan kita berani untuk mengungkap dan mencegah narkoba,” Tutupnya. (Rz)