Portalikn.id, Samarinda – Komisi I DPRD Kaltim gelar Rapat Dengar Pendapat dalam rangka membahas terkait tindak lanjut Adendum perjanjian kerja sama antara kepala Dinas Kehutanan Kaltim dengan PT Karya Putra Borneo tentang pemanfaatan jalak eks HPH sepanjang 5,7 KM dalam kawasan hutan raya bukit Soharto. RDP dilaksanakan di Gedung E DPRD Kaltim Lantai 1, pada Senin, (29/5/23).
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu memimpin RDP tersebut bersama Balai Pemanfaatan Hutan (BPH) Kaltim dan PT KPB. Saat di wawancarai oleh awak media ia menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pertemuan serta memfasilitasi pembahasan perpanjangan kawasan hutan.
“Konkritnya gini, hari ini ada pertemuan dan memfasilitasi dinas kehutanan dan KPB karena ini akan ada perpanjangan penggunaan kawasan hutan”, ucap Bahar sapaan akrabnya.
Selain itu, Politisi PAN tersebut mempertegas terkait batasan dalam melakukan perpanjangan wilayah yang di lakukan oleh pihak PT KPB, Ia juga berharap dalam perjanjian kerjasama tersebut tidak mengambil hak-hak rakyat.
“Yang kami ingin pertegas adalah batas batasnya, jangan sampai dalam Perjanjian kerja sama itu melibatkan hak nya masyarakat, jangan sampai lahan di luar dari wilayah tersebut masuk dan di manfaatkan oleh KPB”, Tandasnya.
Bahar mengemukakan dari permasalahan tersebut pihaknya akan segera mencari solusi, karena menurutnya pada saat pembahasan perpanjangan kawasan hutan telah selesai namun jika ada APL terdapat jalan yang digunakan sebagai Hoaling.
“Inilah kita mau cari, jika misalnya ini di kerjakan pada kawasan hutan dan dapat dikatakan clear, tapi terdapat APL dan PT KPB memanfaatkan hoaling dan itu mau di carikan jalannya karena masih ada claim antar mukhtar CS dan kedepan kita akan mengundang kembali”, Jelasnya kepada awak media.
Untuk memastikan kelanjutan kerjasama ini, Komisi I DPRD Kaltim akan menggelar kembali RDP guna menyelesaiakan kasus yang melibatkan PT. KPB. (Rz)