Beranda IKN Gelar Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-42, Setujui Ranperda tentang Fasilitas Pengembangan Pesantren

Gelar Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-42, Setujui Ranperda tentang Fasilitas Pengembangan Pesantren

0

Portalikn.id, Samarinda – DPRD Kaltim melakukan rapat paripurna ke-42 di Gedung Utama B kantor DPRD Kaltim, Kamis (23/11/2023).

Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo serta Sekretaris Dewan, Norhayati Usman.

Susunan rapat paripurna pertama membahas penetapan tim penyusunan pembahas pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim tahun 2024. Penetapan tim pembahas rencana kerja DPRD Kaltim tahun 2025.

Penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kaltim tentang Fasilitas Pengembangan Pesantren.

Persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda tentang Fasilitas Pengembangan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pendapat akhir kepala daerah terhadap Ranperda tentang Fasilitas Pengembangan Pesantren menjadi Perda. Disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Suparmi mewakili Pj Gubernur Kaltim.

“Paripurna ke-42 tahun 2023 dilaksanakan secara langsung maupun virtual dengan ini saya buka dengan sifat terbuka untuk umum,” kata Samsun. (Adv/mj/dprdkaltim)

Artikulli paraprakKomisi I DPRD Kaltim Mediasi Warga Marangkayu dan PT MSJ Terkait Gantu Rugi Lahan
Artikulli tjetërHasanuddin Mas’ud Mengikuti Pembekalan Antikorupsi di Auditorium Pusat Edukasi Antikorupsi KPK RI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini