PORTALIKN.ID, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim Salehuddin turut angkat bicara terkait tuntutan masyarakat eks transmigran di kota samarinda. Eks transmigran tersebut menuntut agar gubernur penuhi hak mereka terkait lahan.
Anggota komisi IV tersebut menilai bahwa pihak pemerintah Provinsi selaku tergugat sebenarnya wajib melaksanakan keputusan dari Mahkamah Agung menyangkut pemenuhan hak masyarakat eks transmigran atas pemberian lahan seluas 1,5 hektare per KK.
Untuk diketahui, sebelumnya ada tuntutan dari masyarakat eks transmigran yang meminta agar Gubernur Kaltim dan Disnakertrans segera menjalankan putusan hukum yang telah inkrah dalam pemenuhan hak mereka.
Salehuddin juga menyebut bahwa keputusan Mahmakah Agung bersifat final dan mengikat karena keputusan tersebut telah melewati proses yang panjang. (*red)