Portalikn.id, PPU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta Pemkab PPU untuk berhati-hati dalam menentukan kebijakan desa. Pasalnya, masa jabatan 9 tahun kepala desa sudah disahkan.
Sariman yang menjabat sebagai Sekretaris di Komisi I DPRD PPU menuturkan permasalahan masa jabatan akan sangatberpengaruh terhadap adanya proses pemilihan kepala desa di 14 desa di PPU yang kebetulan tahun ini juga dilaksanakan.
“Hal ini akan sangat berpengaruh di 14 desa PPU yang akanmelaksanakan pemilihan kepala desa. Karena faktanya alurtahapan sudah mulai dilakukan, serta pemilihan ini akandilakukan Oktober mendatang,” ucap Sariman.
Terjadinya pengesahan RUU Desa itu, sambungnya, sebelumatau sesudah pelaksanaan maka akan terjadi problem yang sangat besar. Tak hanya di pemerintah daerah, bahkan di kalangan masyarakat desa yang melakukan pemilihan tersebut.
“Saya berharap pemerintah daerah dapat mempelajari sertaberhati-hati atas fenomena yang terjadi atas undang-undang ini. Karena undang-undang ini berlaku secara otomatis untuk masa jabatannya kepala desa,” tutupnya. (Redaksi/adv/dprdppu)