Portalikn.id, PPU – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) akan memanggil pemerintah daerah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRD PPU.
Hal itu guna memastikan efektivitas peralatan pengujian kendaraan yang selama ini digunakan pemerintah daerah.
Anggota Komisi III DPRD PPU Sudirman mengatakan alat uji kendaraan KIR (Keur), menjadi salah satu aspek yang memerlukan peremajaan kualitas.
Bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Terhadap masyarakat dalam proses uji kendaraan bermotor yang ada di PPU.
“Pemerintah harus hadir di situ, karena Kita sudah memungut pajak, artinya ada kontribusinya,” ungkapnya.
Keberadaan alat uji kendaraan yang memadai, diperlukan untuk memberikan pelayanan yang memadai kepada masyarakat.
“Kalau memang alatnya rusak maka harus diperbaiki,” sambungnya.
Ia juga menekankan pentingnya peremajaan alat uji kendaraan. Sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah terhadap pajak yang telah dipungut.
“Untuk peremajaan total peralatan itu harus dianggarkan,” pungkasnya. (Adv/redaksi/dprdppu)