Portalikn.id, PENAJAM – Perubahan Perda Pajak dan Retribusi tersebut, diharapkan mampu meningkatkan pendapatan keuangan daerah di Penajam Paser Utara (PPU)
“Semoga tahun depan sudah bisa ditarik retribusinya. Jadi bisa menambah pendapatan,” ungkap Anggota Komisi I DPRD PPU, Bijak Ilhamdani Sabtu (16/12).
Kata dia, pengoptimalan raihan pendapatan asli daerah (PAD) bisa dilakukan mulai 2024. Hal itu seiringan dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah beberapa waktu lalu.
“Itu guna membiayai pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat PPU,” lanjutnya.
Diketahui, perda ini merupakan regulasi baru yang lahir berdasarkan UU 1/ 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Yang telah mencabut UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kehadirannya diharapkan bisa memberikan landasan hukum baru bagi Pemkab PPU dalam melakukan pemungutan, di sektor pajak dan retribusi daerah mulai pada 2024.
Ia berharap aturan daerah penyokong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dapat dilaksanakan dengan maksimal oleh Pemkab PPU melalui perangkat daerah yang membidangi.
“Objek yang sebelumnya tidak masuk di Perda retribusi itu sudah dimasukkan,” tutupnya (Adv/mj/Disporakaltim)