Portalikn.id, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diminta untuk mengoptimalkan Perda 8/2017, tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Regulasi tersebut menyebutkan setiap perusahaan yang beroperasi di PPU wajib merekrut 80 persen tenaga kerja lokal dari jumlah pekerja yang dibutuhkan.
Menurut Anggota DPRD PPU, Syarifuddin HR bahwa kehadiran IKN dapat membawa perubahan sosial ke arah positif.
Sehingga masyarakat Benuo Taka dewasa ini dapat memanfaatkan peluang dan kesempatan kerja ini.
“Perusahaan atau kontraktor yang terlibat pembangunan IKN harusnya berdayakan pekerja lokal,” ungkapnya Sabtu (16/12).
Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU perlu pemetaan dan pendataan pekerja lokal di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal itu sebagai langkah pengawasan, dan penjaminan atas terakomodirnya warga PPU dalam penyerapan tenaga perusahaan di sana.
Diketahui bahwa, pekerjaan mega proyek ini dimulai pada Januari 2023, kemudian akan dilanjutkan pada 2024.
Informasi terakhir bahwa perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia atau hari kemerdekaan 17 Agustus akan diselenggarakan di IKN.
Makanya, pendataan saat ini perlu dilakukan sebagai pengawasan dan penjaminan para pekerja lokal itu terserap dan terpenuhi seluruh haknya.
“Penyerapan tenaga kerja di PPU juga dapat merata, juga mengurangi tingkat pengangguran,” pungkasnya. (Adv/mj/Disporakaltim)