Portalikn.id, PENAJAM – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH), tidak hanya menjalankan fungsinya sebatas memberikan bantuan hukum.
Namun lembaga itu juga merupakan pengayom hukum bagi warga yang tidak memiliki kestabilan finansial.
Anggota DPRD PPU, Sariman berharap masyarakat PPU dapat merasakan manfaat perlindungan hukum yang lebih merata dan akses yang lebih mudah.
“Siapapun dia bisa datang ke LBH yang sudah ditunjuk oleh Pemda,” ungkapnya Senin (12/12).
Sariman menjelaskan bahwa untuk mencapai itu, pemerintah daerah harus mengimplementasikan Perda 1/2021 tentang bantuan masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan dukungan dari LBH.
Menurut Sariman, pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk inisiatif tersebut.
Sebab, hal itu juga sudah tertuang dalam regulasi yang telah disahkan sejak 2 tahun lalu tersebut.
“Sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan karena sudah ada Perda dan ada Perbup-nya,” sambungnya.
Pemerintah daerah kata dia bertanggung jawab terhadap anggaran yang diperlukan untuk mendukung perlindungan hukum bagi warga.
“Karena di situ membutuhkan kerja sama dengan pihak ketiga,” tandasnya. (Adv/mj/Disporakaltim)