Portalikn.id, PPU – Wakidi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melarang sekolah untuk melakukan penjualan buku pelajaran, bahan ajar, dan perlengkapan buku ajar kepada siswa-siswi.
Menurutnya, buku pembelajaran yang digunakan sebenarnya telah disediakan oleh pemerintah, baik itu berbentuk cetak maupun digital. Apa yang telah disediakan itu cukup memadai sebagai bahan ajar.
“Sebenarnya untuk buku paket sudah tersedia dari pemerintah, bahkan ada yang lewat aplikasi secara digital dan sebenarnya itu sudah tercukupi,” ujar dia.
Meski telah disediakan pemerintah, Wakidi mengaku bahwa permasalahan ini cukup rumit dan kerap terjadi lantaran berbagai macam faktor.
“Tetapi ada saja yang pengen menjual, bisa jadi sangat kasuistik ya, artinya memang dia menjadi daerah yang sekolahnya enggak ada sinyal atau enggak mendapatkan akses buku dan akhirnya terjadi jual beli,” kata Wakidi.
Dia mengatakan, pemerintah melakukan pengadaan buku agar wali siswa tidak terbebani dan harus merogoh kocek demi menunjang sekolah anak-anaknya.
“Diimbau juga tetap menggunakan fasilitas yang disediakan pemerintah supaya tidak menambah beban siswa maupun orang tuanya,” imbuhnya. (Redaksi/adv/dprdppu)