Beranda IKN DPRD Minta Desa Yang Masuk Delineasi IKN Jadi Atensi Pemerintah Pusat

DPRD Minta Desa Yang Masuk Delineasi IKN Jadi Atensi Pemerintah Pusat

0

Portalikn.id, PENAJAM – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta kepada pemerintah pusat, agar segera memberikan kepastian status desa yang ada di Kecamatan Sepaku.

Kecamatan Sepaku memiliki beberapa desa dan kelurahan. Yakni Desa Argo Mulyo, Desa Binuang, Desa Bukit Raya, Desa Bumi Harapan, Desa Karang Jinawi, Desa Semoi Dua, Desa Sukaraja, Desa Telepon, Desa Tengin Baru, Desa Wonosari.

Sementara empat kelurahan diantaranya adalah Kelurahan Maridan, Mentawir, Pemaluan, dan Kelurahan Sepaku.

Pasca Ibu Kota Nusantara ditetapkan di Kecamatan Sepaku, ada beberapa desa yang menjadi delineasi IKN.

Menurut Anggota DPRD PPU Abdul Rahman Wahid, persoalan ini menjadi atensi penting bagi pemerintah pusat khususnya Otorita IKN.

Hal itu agar desa dan kelurahan di Kecamatan Sepaku bisa mendapatkan kejelasan terkait statusnya setelah menjadi IKN.

“Kami minta solusi dari pemerintah pusat untuk sebelas desa itu,” ungkapnya pada Kamis (14/12).

Sesuai Rancangan Perubahan UU 3/2022 tentang IKN. Bahwa dalam IKN dirancang sistem pemerintahan menjadi pemerintah daerah khusus (pemdasus) tanpa adanya desa. Saat ini UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN tersebut masih dalam tahap atau proses revisi oleh DPR RI.

Abd Rahman Wahid meminta rencana dihapusnya status desa yang masuk ke wilayah IKN, menjadi atensi bersama.

Pemerintah Pusat diharapkan dapat memberikan solusi pada para perangkat desa yang saat ini masih ada.

“Kami mendorong pemerintah pusat untuk mencari solusi yang terbaik,” tutupnya. (Adv/mj/Disporakaltim)

Artikulli paraprakKehadiran Bandara VVIP IKN Bisa Jadikan Daerah Sekitarnya Zona Ekonomi
Artikulli tjetërDPRD PPU Dorong Realisasi Tol Laut di PPU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini