Portalikn.id, Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jahidin, mengungkapkan bahwa masih ada masyarakat yang menuntut ganti rugi atas tanah mereka yang digunakan untuk pembangunan jalan ring road di Jalan H. Nusyirwan, Samarinda. Menurutnya, warga mengklaim bahwa pembayaran atas tanah tersebut belum diselesaikan oleh pemerintah.
“Pengaduannya masih dalam proses. Warga merasa tanahnya belum diselesaikan pembayarannya oleh pemerintah,” kata Jahidin, Senin (18/11/2024).
Menindaklanjuti aspirasi masyarakat, DPRD Kaltim telah menyerahkan keluhan tersebut kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur. Saat ini, Dinas PUPR sedang memverifikasi dokumen kepemilikan tanah yang diajukan warga sebagai bukti sah klaim mereka.
“Dinas PUPR sedang memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan masyarakat. Kami semua berharap agar proses ini segera rampung,” ucap Jahidin.
Selain itu, DPRD bersama instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria, telah mengadakan rapat koordinasi untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat terdampak.
“Kita sudah mengadakan koordinasi, bahkan hingga ke Kementerian Agraria/BPN. Semoga ini segera ada hasilnya, dan hak masyarakat bisa segera terpenuhi,” tambahnya.
Dirinya menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan melaksanakan pembayaran ganti rugi jika bukti kepemilikan warga terbukti memenuhi syarat dan tidak ada masalah hukum yang menghambat.
“Kalau memang itu hak masyarakat, dan legalitasnya memenuhi syarat tanpa masalah hukum, pemerintah akan menindaklanjuti pembayarannya,” tegasnya.
Dengan proses yang tengah berjalan, diharapkan penyelesaian ganti rugi ini dapat segera tuntas, sehingga hak-hak masyarakat terdampak pembangunan jalan dapat terpenuhi dengan adil dan transparan. (adv/fwz/dprdkaltim)