Portalikn.id, Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun telah mengesahkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Rumah Jabatan Wali Kota, Jl. S. Parman, Jumat (17/2/2023).
Hal ini pun turut ditanggapi oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), H. A. Jawad Sirajuddin.
H. Jawad mengatakan, sesuai aturan seharusnya RTRW Provinsi dulu disahkan baru RTRW Kabupaten/Kota menyusul kemudian, agar terus terjaga singkronisasinya.
Sehubungan dengan telah disahkannya RTRW Kota Samarinda, ia mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui kenapa Pemkot Samarinda lebih dulu mengesahkan.
RTRW Kaltim sendiri sudah memiliki persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN yang terbit tanggal 8 februari lalu. Direncanakan akan disahkan di Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang akan datang, jelasnya H. Jawad.
“Seharusnya RTRW Kaltim dulu disahkan baru minta pentunjuk tentang RTRW, idealnya kan begitu,” ujarnya.
Untuk diketahui, Walikota Samarinda melakukan pengesahan RTRW Samarinda berdasarkan surat dari Kementerian ATR/BPN yang meminta batas pengesahan RTRW pada tanggal 13 februari.
“Saya rasa pemerintah pusat minta pengesahan dipercepat bisa jadi itu betul, tapi langkahnya keliru,” kata H. Jawad yang juga Anggota Komisi III DPRD Kaltim.
Persoalan pengesahan RTRW Samarinda, sebut H. Jawad, sementara biar masyarakat Samarinda sendiri yang menilai. Karena pada muara akhirnya masyarakat juga yang merasakan kebijakan mengenai tata ruang ini.
“Jikalau memang benar sudah disahkan, saya juga tidak bisa berkomentar lebih,” pungkasnya. (MR/Adv/DPRDKaltim)