Portalikn.id, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bahasa DPRD Kaltim bersama Kantor Bahasa Provinsi Kaltim berkunjung ke Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kamis (9/3/2023).
Tim Kantor Bahasa Provinsi Kaltim dipimpin oleh Kepala Kantor Bahasa, Halimi Hadibrata didampingi oleh anggota KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum, Ali Kusno dan KKLP UKBI, Nur Bety. Sedangkan Rombongan DPRD Provinsi Kaltim, terdiri atas anggota Pansus, Marthinus, Hj. A. Komariah dan H. Andi Faisal Assegaf, serta tenaga ahli pansus.
Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Imam Budi Utomo, perwakilan KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum, KKLP Pelindungan dan Pemodernan, serta Sekretariat.
Hafidz Muksin menyampaikan beberapa program Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang selaras dengan substansi Perda yang diusung Pansus, seperti revitalisasi bahasa daerah.
Sementara itu, Imam Budi Utomo menerangkan, pada saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah sedang diproses di Prolegnas. Penyusunan Perda Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah sudah selaras dengan program tersebut, serta beberapa poin masukan substansi Ranperda yang menjadi catatan bagi Pansus.
“Upaya pelindungan bahasa dan sastra daerah dapat dilakukan melalui pembelajaran muatan lokal dan revitalisasi yang dilakukan oleh masyarakat sesuai dengan situasi dan kondisi daerah,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Halimi Hadibrata menyampaikan bahwa Perda tersebut sudah berproses sejak tahun 2019.
“Terima kasih kepada DPRD Kaltim yang sudah mengagendakan pembahasan Perda di tahun ini. Harapan kami terbitnya perda akan segera ditindaklanjuti, seperti pembuatan bahan ajar muatan lokal dan penyiapan tenaga pengajar muatan lokal,” ujarnya.
Maryanto, perwakilan dari KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum menjelaskan, upaya Pansus merupakan langkah strategis dalam pengutamaan bahasa Indonesia dan pelindungan bahasa daerah di Kaltim dalam konteks penyangga IKN. Ranperda sudah bagus dengan menyertakan pengutamaan bahasa Indonesia selain pelestarian bahasa daerah.
“Namun kita masih memerlukan ketentuan pengaturan bahasa asing untuk mendukung daya saing SDM Kaltim sebagai penyangga IKN,” jelasnya
Di sisi lain, Anggota DPRD Kaltim, Marthinus berharap dalam proses pembahasan ini, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dapat memberikan pendampingan dalam proses penyusunan Perda ini.
“Kami berharap Perda ini tidak terkesan sekadar mengulang perda serupa yang sudah ada di daerah lain, tetapi benar-benar menjadi Perda yang menampung berbagai masukan para pihak berkompeten dan dapat diimplementasikan. Kami berterima kasih Tim Pansus beserta rombongan diterima dengan baik oleh Badan pengembangan dan Pembinaan Bahasa,” tutupnya. (MR/Adv/DPRDKaltim)