Portalikn.id, Samarinda – Tak kunjung ada titik temu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengawal proses mediasai polemik antara PT Multi Harapan Utama (MHU) dan Kelompok Tani Sriwarga beserta Kuasa Hukum DPC Projo Kutai Kartanegara (Kukar).
Pertemuan ini dipelopori Komisi I DPRD Kaltim dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas ganti rugi atas dugaan kerusakan lahan pertanian (sawah) milik warga dan sarana pendukung lainnya di Dusun Batu Hitam, Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar).
RDP yang digelar Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim pada Selasa (7/3/2023) ini berjalan alot dan penuh perdebatan. Hal tersebut terjadi karena PT MHU hanya bersedia membayar ganti rugi Rp 100 juta atas kerusakan lahan pertanian milik warga yang seluas 5,2 hektare. Namun warga bersikukuh dengan tuntutan mematok biaya ganti rugi sebesar Rp 1,3 Miliar.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji memimpin langsung jalannya rapat tersebut didampingi oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu serta Anggota DPRD yang lain M. Udin dan Sutomo Jabir.
Seno Aji mengungkapkan, “Meski sempat tak bergeming, tetapi setelah diberi penjelasan akhirnya warga menurunkan tuntutan ganti ruginya di angka Rp 700 juta. Tetapi ini masih belum menemukan titik temu, karena PT MHU masih mematok besaran ganti rugi itu senilai Rp 100 juta,”
Berkaitan dengan besaran ganti rugi, kata Seno Aji, sangat disayangkan dalam RDP ini belum ada kesepakatan berapa nilai ganti rugi yang harus dibayar PT MHU kepada kelompok Tani Sriwarga Desa Loa Duri Ulu, karena perusahaan masih tetap bersikukuh di angka Rp 100 juta.
Kendati demikian, perwakilan dari PT MHU mengatakan akan berkomunikasi dengan pimpinan perusahaan lnya untuk melaporkan dan membicarakan hasil kesimpulan dari RDP di DPRD Kaltim ini, khususnya soal penetapan harga ganti rugi.
“Oleh sebab itu, kita jadwalkan lagi untuk melakukan RDP pada minggu depan. Semoga minggu depan sudah kita ketahui berapa besaran biaya untuk ganti rugi lahan milik warga yang rusak karena aktivitas pertambangan batubara,” tutupnya. (MR/Adv/DPRDKaltim)