Portalikn.id, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, mengkritik keras penggunaan jalan umum yang semestinya untuk kepentingan publik, tetapi kini dipakai untuk kepentingan pribadi, terutama oleh perusahaan tambang.
Dirinya menegaskan bahwa tindakan ini sangat merugikan karena bertentangan dengan peraturan daerah yang berlaku.
“Ini yang sangat kita sesalkan. Wajar jika masyarakat marah, karena itu jalan umum yang sudah diatur dalam peraturan daerah,” kata Jahidin, Minggu (01/12/2024).
Menurut Jahidin, jalan umum seharusnya bisa digunakan oleh masyarakat tanpa dibatasi untuk kepentingan pihak tertentu saja. Jahidin juga mengungkapkan keprihatinannya terkait banyaknya musibah yang sudah terjadi akibat aktivitas yang melanggar aturan di jalan tersebut.
Hal ini menambah kekhawatirannya, mengingat jalan yang semestinya aman bagi pengguna malah menjadi berisiko tinggi akibat penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Ia pun menekankan pentingnya menegakkan hukum dan peraturan agar kepentingan publik tidak terabaikan. “Sudah banyak musibah akibat aktivitas seperti ini,” jelas Jahidin.
Masalah ini, menurut Jahidin, sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya solusi yang memadai. Hal tersebut tentunya menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat.
Lebih lanjut, ia meminta agar pemerintah dan pihak terkait segera mengambil langkah tegas untuk menuntaskan permasalahan ini. Sebagai anggota DPRD, Jahidin mengungkapkan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat, terutama dalam hal akses jalan yang seharusnya aman dan terbuka bagi semua pihak.
“Kami berharap ke depan ada langkah konkret untuk mengembalikan jalan tersebut kepada fungsi semula, yaitu untuk kepentingan umum,” pungkasnya. (adv/fwz/dprdkaltim)