Beranda IKN Dispora Siapkan Dana 22 Juta Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Organisasi Pemuda Prestasi Tahun...

Dispora Siapkan Dana 22 Juta Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Organisasi Pemuda Prestasi Tahun 2023 di Kaltim

0

Portalikn.id, Samarinda – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana untuk menggelar pemilihan Organisasi Pemuda Berprestasi Tahun 2023.

Dispora Kaltim melalui petunjuk teknis menyebutkan, pemilihan OK ini untuk mencari OK yang mampu merencanakan dan melaksanakan kegiatan bermutu yang mampu membantu permasalahan masyarakat dengan cara yang kreatif, inovatif dan mandiri serta memiliki pegaruh positif terhadap bagi peserta/penerima manfaat kegiatan dengan mengedepankan nilai-nilai luhur bangsa.

Dispora Kaltim sendiri telah membuka pendaftaran pemilihan OK berprestasi ini sejak tanggal 3 November 2023 lalu dan akan berakhir pada tanggal 20 November 2023.

Pendaftaran bisa diakses melalui link https://bit.ly/OKPrestasi23 dan akan ditutup secara otomatis pada 20 November 2023 pukul 23.59 WITA.

Demi menyukseskan acara ini, Dispora Kaltim memberikan hadiah uang pembinaan dengan totalnya sebesar Rp 22 juta.

Dispora Kaltim mengajak para OK di seluruh Kaltim untuk ramai-ramai mengikuti pemilihan ini.

Lebih lanjut, Dispora menyebutkan ada 8 kriteria OK yang bisa mengikuti pemilihan ini, yaitu:

1. Organisasi yang memiliki legalitas yang dibuktikan dengan akta notaris dan Surat Keterangan Terdaftar dari Kesbangpol.

2. Tidak bersifat perorangan dan sesuai dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan.

3. Memiliki kepengurusan yang sah yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan dari satu tingkat di atasnya. Contohnya SK Wilayah/Provinsi dari Pimpinan Pusat/Nasional atau Organisasi Lokal/Provinsi yang dibuktikan dengan SK dari Organisasi/instansi terkait.

4. Organisasi Kepemudaan mencantumkan daftar jumlah anggota organisasi yang dibuktikan minimal ada dalam struktur SK Kepengurusan.

5. Memiliki sekretariat dengan domisili yang jelas.

6. Wajib memiliki dokumen kelengkapan organisasi yang dibuktikan dengan NPWP organisasi, rekening bank atas nama organisasi.

7. Memiliki dan melakukan program/kegiatan yang memiliki dampak masyarakat khususnya membantu permasalahan masyarakat khususnya yang terkait dengan usaha pencapaian dengan Periodesasi Kepengurusan 2 Tahun terakhir yang dibuktikan dengan dokumentasi dan laporan kegiatan.

8. Memiliki karya dan aktivitas yang bisa menjadi contoh bagi organisasi lain.

Untuk informasi lebih lanjut, bisa mengecek petunjuk teknis (juknis) melalui https://ppid.disporakaltim.info/peraturan-peraturan.html. (Adv/mj/disporakaltim)

Artikulli paraprakDispora Kaltim Dorong Peran Pemuda Sebagai Estafet Kepemimpinan Masa Depan
Artikulli tjetërOIKN Siapkan Pertanian IKN yang Berkelanjutan Melalui Rembuk Petani Ibu Kota

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini