PENAJAM – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) meminta pemerintah daerah intens mengawasi dan mendampingi penyaluran dan pengelolaan dana desa, sehingga sesuai prosedur.
Dana desa saat ini, dikelola langsung oleh pemerintah desa. Tanpa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Sehingga dinilai rawan untuk disalahgunakan oleh aparatur yang ada di masing-masing desa.
Demikian disampaikan Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor, kepada media ini, Jumat (8/12).
Ia menjelaskan bahwa, pendapatan desa yang ada di PPU, baik dana desa (DD) maupun anggaran dana desa (ADD) jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Tidak dipungkiri setiap desa memiliki potensi terjadinya korupsi. Jika tidak dibarengi dengan kepatuhan aturan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Ada saja oknum aparat desa yang tersangkut hukum karena menyelewengkan keuangan daerah,” ungkapnya.
Padahal, dengan adanya dana desa ini pembangunan yang dibutuhkan masyarakat bisa dilakukan dengan cepat.
Namun tetap saja, perlu kecermatan pemerintah desa untuk menggunakannya dengan benar sesuai kebutuhan yang ada di desa.
“Sesuai aturan memang begitu. Itu untuk pembangunan di desa,” lanjutnya. (Adv/redaksi/dprdppu)