Portalikn.id, Samarinda – Menjelang bulan Ramadhan yang biasanya marak lembaga oenyalur zakat, Pemerintah berkomitmen akan mulai menertibkan aktivitas lembaga amil zakat yang mendirikan tenda di ruas jalan raya mulai tahun ini.
Umumnya tenda-tenda tersebut banyak didirikan di lokasi yang tidak tepat, contohnya di atas trotoar. Selain itu sampai dengan hari ini tidak ada yang bisa memastikan apakah lembaga penerima dan penyaluran zakat itu benar-benar terdaftar secara resmi atau hanya lembaga abal-abal yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
“Oknum-oknum seperti ini yang turut mencoreng nama lembaga zakat yang telah menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan,” ungkap Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub.
Padahal, sambungnya, jika lembaga penyalur zakat ini mau beroperasi, mereka harus memenuhi persyaratan dan telah terdaftar pada instansi seperti Kementerian Agama (Kemenag) ataupun Dinas Sosial.
Melihat kondisi dan aturan soal legalitas lembaga penyalur zakat, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim ini menilai adanya kemungkinan potensi penyelewengan zakat untuk hal yang tidak sesuai peruntukannya.
Oleh sebab itu, Rusman menerangkan, Bapemperda DPRD Kaltim berencana membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang amil zakat sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Kami sedang mengumpulkan bahan-bahan, karena pada 2023 ini tidak masuk dalam Propemperda (Program Pembentukan Perda),” terangnya.
Terakhir, Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mendukung penuh langkah pemerintah melakukan penertiban terhadap lembaga penarik zakat yang terdapat di daerahnya masing-masing guna meminimalisir adanya penyalahgunaan yang dilakukan oknum tertentu.
“Ini wajib ditertibkan, agar niat mulia masyarakat untuk beramal tidak diselewengkan, apalagi ini sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadhan” pungkasnya. (MR/Adv/DPRDKaltim)