Portalikn.id, Samarinda – Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelejen BNNP Kaltim Kombes Pol Dedi Agustono bersama tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) musnahkan Narkotika jenis sabu seberat 5,9 gram, barang haram tersebut berhasil diamankan sebelum diedarkan ke wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Hari ini kami telah memusnahkan 5,9 gram sabu-sabu dari hasil penindakan dari tersangka AA dan HR, yang rencananya akan diedarkan kepada pekerja di IKN”, Ucapnya kepada awak media pada Jum’at (19/5/23).
Ia menuturkan, terkait pengungkapan kasus tersebut, sebelumnya pihak BNNP Kaltim telah mendapatkan informasi dari intelijen tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu dari Kota Samarinda tepatnya di JB Hotel Nomor 16, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kaltim.
Tepatnya peristiwa itu pada Rabu (5/4) sekitar pukul 18.50 Wita, tim BNNP Kaltim berhasil melakukan penindakan terhadap dua orang atas nama AA dan HR dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna merah Nopol KT 1727 AR.
“Gelagat mereka dicurigai, setelah digeledah, didapati di dalam dasboard mobil bagian depan lima poket sabu, satu poket sabu di dalam dompet dan satu poket sabu lainnya di dalam celana AA, kemudian paket dibuka dihadapan mereka dan mengakui paket tersebut adalah narkotika jenis sabu miliknya.
“Dari hasil interogasi, mereka mengakui narkotika tersebut akan diedarkan ke Kabupaten Penajam Paser Utara di wilayah Kecamatan Sepaku dan sekitaran IKN oleh AA,” kata Agustono.
Dalam penangkapan pelaku, pihak BNNP mengamankan barang bukti antara lain tujuh paket narkotika jenis sabu berat total 5,9 gram brutto atau jika dihitung netto 4,22 gram.
“Usai ditangkap, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa menuju BNNP Kaltim guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Agustono sapaan akrabnya. (Rz)