Portalikn.id, Samarinda – Polresta Kota Samarinda kembali menangkap pelaku pencurian motor di kota samarinda. Pelaku pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam ini berhasil diamankan oleh petugas di jalan PM.Noor Perum Griya Mukti Blok BG No.21 RT 21, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda pada Selasa,(9/5/23)
Kapolresta Kota Samarinda Ary Fadli mengungkapkan pelaku pencurian motor yang terjadi pada bulan Maret lalu, pihaknya berhasil menangkap sebanyak 4 orang di antaranya RE,MY,AA,dan DP dengan modus pencurian motor yang tidak terkunci stang.
“Dari keempat pelaku 1 diantaranya yakni RE sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri hingga pihak kepolisian melakukan tidak tegas dengan meluncurkan tembakan”, jelasnya.
Dari peristiwa tersebut, Ary Fadli mengatakan bahwa pihak kepolisian juga telah berhasil mengamankan beberapa barang bukti guna memperkuat tindakan penangkapan terhadap pelaku
“Adapun barang bukti yang telah kita amankan di antaranya 19 unit barang bukti, 17 unit hasil kejahatan, 7 unit status DPB, 2 unit sebagai sarana”, Sebut Kapolres pada saat melakukan Press Release
Selain itu, M.Syarifuddin selaku korban menjelaskan kronologis peristiwa tersebut berawal ketika dirinya lupa mengunci stang motor dan selanjutnya pelaku melakukan kejahatan dengan merusak dasbor menggunakan obeng kemudian pelaku menjual nya kepada NA seharga 2.500.000.00
“Motor saya simpan di luar rumah, tapi saya lupa mengunci stang, setelah beberapa menit motor sudah hilang dan saya melapor kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti”, jelasnya (rz)