Portalikn.id, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim, Rima Hartati kembali melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketahanan Keluarga di Dusun Ukung, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada, Minggu (29/10/2023).
Ia mengatakan, sosialisasi ketahanan keluarga bertujuan untuk membentuk keluarga yang tangguh serta mudah mendapatkan keluarga yang bahagia ke depannya.
Tujuannya, tidak lain dari pemberlakuan untuk kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik material dan mental spiritual secara seimbang sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga optimal menuju kesejahteraan.
“Diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi sebagai upaya penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga yang dilakukan pemerintah daerah, masyarakat serta dunia usaha,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia jelaskan lagi, bahwa ketahanan keluarga mencerminkan kecukupan dan kesinambungan akses suatu keluarga terhadap pendapatan serta Sumber Daya Manusia (SDM).
“Hal ini dilaksanakan agar memenuhi kebutuhan dasarnya, seperti pangan, air bersih, pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, partisipasi di dalam masyarakat, serta integrasi sosial,” beber Rima.
Ia berharap dengan hadirnya Perda tersebut diharapkan ketahanan keluarga di Kaltim mempu dipahami secara baik oleh masyarakat, khususnya warga Desa Jembayan. (Adv/mj/dprdkaltim)