Portalikn.id, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042 menilai Pemprov Kaltim sejauh ini belum siap membahasnya.
Hal ini dikarenakan Pemprov belum melengkapi syarat wajib dalam pembentukan Raperda RTRW, diantaranya seperti seperti validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang seharusnya menjadi syarat penting sebelum memulai pembahasan tersebut.
“Kita bisa mengukur kalau Pemprov Kaltim sebetulnya belum siap, karena harus ya dilengkapi dulu baru kita bisa masuk ke pembahasannya, kalau ada satu dokumen syarat yang belum dilengkapi maka bakal susah untuk membahasnya,” kata Ketua Pansus pembahas Raperda RTRW Kaltim tahun 2022-2042 Baharuddin Demmu, Kamis (20/10/2022).
Kendati demikian, Tim Pansus RTRW melakukan berbagai upaya sembari menunggu pemenuhan syarat yaitu dengan mengajak seluruh pemerintah kabupaten kota se-Kaltim untuk menegaskan peruntukan wilayah yang dibahas.
“Tapi tidak apa-apa, sambil menunggu ada beberapa pekerjaan yang bisa kita kerjakan, daripada tidak jalan sama sekali,” ungkapnya.
Ia yang juga merupakan Ketua Komisi I DPRD Kaltim itu menegaskan agar Pemprov Kaltim dapat segera memenuhi syarat yang belum lengkap, sehingga pembahasan kedepan bakal lebih lancar dan sesuai target untuk menentukan dokumen peruntukan wilayah yang akan berlaku selama 10 tahun mendatang.