Beranda IKN Bapemperda Segera Susun Ranperda Zakat untuk Atasi Maraknya LAZ Ilegal di Kaltim

Bapemperda Segera Susun Ranperda Zakat untuk Atasi Maraknya LAZ Ilegal di Kaltim

0

Portalikn.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) inisiatif segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Zakat untuk mengatasi maraknya Lembaga Amil Zakat (LAZ) ilegal di Kaltim yang bebas dan tidak terkontrol.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpemperda) DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menuturkan bahwa pihaknya akan berinisiatif mencari referensi sebagai bahan untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Zakat.

“Kami dari Bampemperda bersama komisi IV mencari referensi supaya ada perda turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, supaya menangkal sebaran lembaga amil zakat ilegal di Kaltim,” tutur Rusman di Samarinda, Selasa (7/2/2023).

Menanggapi pemberitahuan dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang ilegal dan salah satunya ada di Kaltim, Rusman menerangkan bahwa memang ada aturan yang harus dipatuhi lembaga zakat sesuai amanah Undang-Undang (UU) agar dana umat yang masuk bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabiltas mau pun secara syariat.

Rusman menilai, langkah Kemenag sudah tepat mengumumkan lembaga zakat ilegal mau pun yang resmi, itu sudah sewajarnya dilakukan, bahkan Kemenag tak perlu takut mengumumkan LAZ  yang tidak resmi di Kaltim secara lengkap, sebagai bagian dari implementasi UU Zakat.

“Kementerian Agama punya jangkauan sampai tingkat kecamatan, mulai dari kantor wilayah, kantor tingkat kabupaten, bahkan kantor urusan agama tingkat kecamatan, sehingga lebih intens melakukan monitor terhadap kegiatan pengumpulan zakat oleh lembaga tertentu,” ujar Rusman yang juga Anggota Komisi IV DPRD Kaltim.

Dihimbaukannya, masyarakat harus berani melaporkan jika melihat ada lembaga yang diindikasi melakukan pengumpulan zakat tanpa memegang izin resmi dari Kemenag, apalagi penyaluran kolektif dalam jumlah besar,  jadi mesti dicek dulu legalitasnya, jika ternyata ilegal jangan disalurkan.

Untuk mengatur pengelolaan zakat di Kaltim memang perlu adanya Perda turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2011, yang nantinya bisa diimplementasikan dalam pengelolaan pengumpulan dan penyaluran zakat di lingkup daerah Kaltim, imbuh Rusman.

“Kita berharap masyarakat berhati-hati dalam menyalurkan zakat di sebuah lembaga, lalu mendorong kalau bisa LAZ yang belum memegang izin di tingkat daerah agar segera mendaftarkan ke Kanwil Kemenag Kaltim, biar resmi, jangan sampai dinilai sebagai lembaga yang tidak menerapkan syariat agama,” tutupnya. (MR/Adv/DPRDKaltim)

Artikulli paraprakTolak Kedatangan 16000 Pekerja IKN, Pemuda Kaltim Beri 6 Tuntutan dan Ancam Demo Pencopotan Kepala Otorita
Artikulli tjetërGelar RDP, Komisi IV Evaluasi Pengelolaan Dana Hibah APBD ke ITK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini