Portalikn.id, Samarinda – Rabu, 31 Agustus 2022, DPRD Provinsi Kalimantan timur melalui Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Timur.
Pada rapat tersebut, ada tiga rencana pembahasan Raperda, yaitu rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur Tahun 2022-2042, pengaturan terkait zakat dan infaq serta Ranperda tentang upaya pelestarian bahasa. Rapat di pimpin langsung oleh ketua Bapemperda, Rusman Yaqub dan dihadiri oleh BAZNAS Kaltim, Biro hukum, Dinas PUPR, Bappeda dan Kantor bahasa kaltim.
Rusman menjelaskan bahwa Pada prinsipnya mendukung produk-produk hukum daerah yang dibahas, namun diperlukan pembahasan lebih mendalam terkait substansinya. “Selain itu ada juga hal penting yang harus ditonjolkan seperti kearifan lokal,” kata Rusman Ya’qub.
Selain itu, hal lain yang dibahas adalah pengaturan mengenai infaq dan zakat, yang menjadi pembahasan cukup menarik. Rusman menilai Undang-Undang yang melandasi terkait zakat bahwa masih terdapat kendala dalam memulai penyusunannya. Sehingga diperlukan cukup referensi dan penguatan untuk bisa masuk dalam pembahasan lebih lanjut.
Selanjutnya mengenai pelestarian bahasa, anggota bapemperda Sarkowi menjelaskan bahwa ini menjadi hal penting mengingat Kaltim memasuki persiapan menghadapi IKN.
“Undang-Undang Kemajuan Bahasa terdapat 10 objek didalamnya, sehingga apakah akan menjadi perda tersendiri dan terpisah. Perlu ada alasan menjawab ini, selain itu belajar daerah daerah lain yang juga telah menerapkan,” kata Sarkowi. (ADV/DPRD Kaltim)