Portalikn.id, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Agus Suwandy soroti pungutan pajak dan retribusi yang dikenakan kepada warung sekolah di Kota Samarinda.
Menurutnya kebijakan tersebut perlu dievaluasi mengingat posisi warung sekolah yang berada di lingkungan pendidikan.
“Warung-warung sekolah ini merupakan usaha kecil yang mendukung kebutuhan siswa dan guru. Beban pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi keluhan utama yang dirasakan memberatkan,” kata Agus, Selasa (3/12/2024).
Politisi yang akrab disapa Agus ini mempertanyakan relevansi kebijakan tersebut dengan lingkungan pendidikan. Menurutnya, pungutan pajak terhadap usaha kecil seperti warung sekolah dapat memengaruhi keberlanjutan usaha yang berkontribusi pada ekosistem pendidikan.
“Saya akan meminta klarifikasi dari Wali Kota Samarinda dan dinas terkait untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak menekan pengelola usaha kecil,” ucapnya dengan penuh keyakinan.
Lebih lanjut, dirinya juga menerangkan bahwa Pemprov Kaltim setiap tahun mengalokasikan bantuan keuangan besar untuk Kota Samarinda, dengan nilai rata-rata mencapai Rp500-600 miliar.
Namun, ia menyayangkan jika kebijakan daerah seperti pajak warung sekolah justru menciptakan beban bagi masyarakat kecil.
“Dengan bantuan sebesar itu, seharusnya ada kebijakan yang lebih berpihak pada usaha mikro, terutama yang mendukung pendidikan,” tandasnya.
Akhir kata, ia berharap keluhan masyarakat dapat direspons cepat oleh pemerintah daerah dan memberikan kepastian bahwa kebijakan pajak yang diterapkan tidak menambah beban bagi usaha kecil seperti warung sekolah. (adv/fwz/dprdkaltim)